Adanya Penyebab ‘Debt Collector’ Merajalela di Jalan, LSM KPK Nusantara Sumenep Gelar Audensi Bersama Adira

SUMENEP, Gempardata.com (30/10/2021) – Merajalelanya dan bergaya preman jalanan asal rampas kendaraan di jalananan yang dikenal dengan nama Debc Colector, mengakibatkan masyarakat menjadi terauma dan meresahkan masyarakat. Karena aksi main rampas tersebut Lembaga KPK Nusantara DPC Sumenep menggelar Audensi dengan Adira Finance di kantornya yang terletak di Jalan Pahlawan.

Guna menindak lanjuti kasus penyitaan motor yang terjadi beberapa waktu lalu dilakukan di tengah jalan, oleh pihak Eksternal Adira Finance. KPK NUSANTARA gelar audensi dengan pihak Adira Finance Jumat, 29/10/2021.

https://gempardata.com/

Sebelumnya, Lembaga KPK Nusantara Sumenep melaporkan persoalan itu ke Polsek Kota, Kabupaten Sumenep agar bisa ditindak tegas sesuai dengan hukum dan Undang Undang yang berlaku.

Andi Kusmanto, mengatakan audensi tersebut digelar demi kenyamanan untuk debitur (Konsumen) agar perampasan motor ditengah jalan tidak terjadi lagi terhadap masyarakat. Karena menurutnya cara-cara seperti itu adalah cara layaknya premanisme dan sangat meresahkan masyarakat.

“Tidak dapat dibenarkan kalau pengambilan barang itu tanpa proses proses yang diluar prosedur. Kami mengharap kepada masyarakat atau konsumen yang mempunyai permasalahan dengan Debt Colector dijalan agar tidak memberikan unitnya dijalan tanpa menunjukkan surat perintah dari pihak terkait yang ada kejelasan legal standingnya,” jelas Andi.

Sementara itu, Sekretaris KPK Nusantara, Zainal Fattah yang biasa disapa Abah menegaskan agar oknum oknum yang bertugas merampas motor dijalan tidak semakin merajalela.

“Niat kami bersama rekan-rekan KPK Nusantara Sumenep dalam Audensi kali ini agar tidak terjadi lagi hal- hal yang sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Sumenep terkait perampasan motor yang modusnya bermacam -macam cara dilakukan untuk mendapatkan unit, baik sepeda motor maupun mobil,” ucap Abah Zainal.

Aktivis Senior ini juga berharap kepada Adira Finance jika melakukan penarikan harus dengan prosedural. ‘ Intinya harus sesuai dengan SOP dan tahapan- tahapannya harus dilalui,” tegas Zainal.

Selain itu, kata dia, tidak boleh terjadi lagi perampasan dari pihak ke- 3 Adira yakni eksternal. “Terkecuali ada surat pengajuan dan ada surat perintah dari pengadilan karena yang berhak mengeksekusi suatu barang itu adalah pengadilan,” tukasnya.

Ketika disinggung bagaimana Proses pelaporan yang sudah ada di meja Kepolisian, Zainal menuturkan akan terus berlanjut hingga pelaku mendapatkan sangsi hukum.

“Kalau masalah Pelaporan terus berjalan dan akan tetap kita kawal agar diproses secara hukum dan sesuai dengan UU yang berlaku,” tandasnya.

Usai Audensi, Penasehat Hukum KPK Nusantara Tri Sutrisno Effendi memaparkan kepada awak media bahwa pada intinya pertemuan audiensi tersebut belom menemukan titik jelas.

“Karena dari pihak Adira Finance tidak bisa dan tidak berani menunjukkan data-data fidusia yang ingi kami ketahui. Selain itu, hingga saat ini Pihak Lembaga Adira Finance masih bersikokoh bahwa perampasan- perampasan yang dilakukan dijalan itu mempunyai dasar hukum. Akan tetapi, ketika kami mempertanyakan apa dasar hukumnya melakukan perampasan, pihak Adira terkesan berkelit dengan mengatakan bahwa hal itu tidak bisa dipublikasikan. Kan lucu,” Keluhnya.

Disisi lain, Kuasa Hukum dari Adira Finance, Ach. Agus Suprayitno SH waktu diwawancarai mengatakan bahwa pertemuan tersebut hanya sebatas audensi.

“Pertemuan tadi sifatnya audensi. Jadi teman- teman dari LSM KPK Nusantara ini hanya ingin mengetahui kronologisnya seperti apa kemudian menanyakan legalitas penarikan itu. Tujuannya adalah agar kedepan tidak ada lagi hal hal yang sangat merugikan masyarakat Sumenep khususnya kepada masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Sebetulnya, kata dia, Jika berbicara tentang legal standing penarikan itu sebenarnya pihak Adira ini ada dua, yakni Internal dan Eksternal.

“Sementara yang melakukan penarikan adalah pihak eksternal. Dari pihak eksternal sendiri itu kan ada lembaganya juga. Jadi untuk pasnya bagaimana mekanisme mereka melakukan penarikan dan seperti apa silahkan konfirmasi ke PT yang menaungi pihak eksternal tersebut,” terang Agus kepada awak media.

Jika memang masih belum jelas, pihaknya menyarankan agar Tim media menanyakan langsung kepada legal standing yang dari Surabaya. “Jika masih belum jelas silahkan nanti mendatangi tim legal yang dari Surabaya. Kebetulan kami hanya legal Corporate saja,” imbuh Agus.

Dalam pertemuan itu, Pihak PT eksternal tidak bisa menghadiri audensi tanpa alasan yang jelas.

Sementara itu, ketika disinggung apa alasan dari pihak PT. Eksternal tidak menghadiri audensi, Agus mengatakan dengan singkat, “Kebetulan belum hadir,” tandasnya. (Faris/Ard)

https://gempardata.com/