Ada 29 Korban, Kasus Perdagangan Manusia Di Jatim Berhasil Dibongkar Polisi

SURABAYA, Gempardata.com (29/11/2021) – Kasus perdagangan perempuan dan anak di bongkar Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dan berhasil tangkap pelaku berinisial NS atau Mami Ambar berasal dari Lumajang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, mengungkapkan kejadian itu terungkap di Wisma Penantian pada 16/11/2021 pukul 00.30 WIB. Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun di wisma tersebut.

https://gempardata.com/

Dalam melalukan aksinya pelaku NS dengan bermodus menawarkan pekerjaan di Bali dengan bayaran Rp. 5.000.000 hingga Rp. 15.000.000 lewat Facebook. Dari tawaran tersebut, ada 29 orang yang tergiur untuk bergabung, ungkapnya Kombes Pol. Gatot saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Kamis.

Dari 29 orang, terdiri dari 23 orang perempuan dewasa dan 6 perempuan di bawah umur. Dalam aksinya, menurut kesaksian pelapor tidak ada ancaman yang diberikan tersangka, hanya dijanjikan akan diberi pekerjaan sebagai ladies companion (LC) atau pemandu lagu di Bali,” tambahnya. Kabit Humas Polda Jatim Kombes Pol.Gatot Repli Handoko.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa uang senilai Rp. 5.670.000, satu buku tamu, satu box alat kontrasepsi. Ditemukan juga 10 alat kontrasepsi bekas, empat pelumas seks, enam lembar kartu keluarga legalisir milik anak di bawah umur, dan satu unit mobil.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman pidana pasal 2 juncto pasal 17 dan/atau pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Yang mana pasal ini tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp 600 juta.

Akhiri perdagangan manusia, karena manusia tidak untuk diperjual belikan.
(Ardi/huspol).

https://gempardata.com/