Ach. Supyadi, Kuasa Hukum Ibnu Hajar Ungkap Dalang Pembunuhan Berencana pada Kliennya

SUMENEP, Gempardata.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Ibnu Hajar, warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep.

Pada sidang yang ke empat tersebut merupakan sidang pembuktian, yaitu permintaan keterangan terhadap saksi dari pihak kepolisian yang telah melakukan penangkapan terhadap ke dua terdakwa.

https://gempardata.com/

Hal itu terbukti disampaikan oleh Ach. Supyadi, SH.MH, kuasa hukum dari keluarga korban mengatakan pada media ini bahwa, berdasarkan keterangan dari saksi dari pihak kepolisian, ternyata yang menjadi otak perencanaan pembunuhan terhadap Ibnu Hajar itu adalah saudara terdakwa Nito.

“Jadi terdakwa ini yang meminta uang kepada saudara terdakwa Mat sebesar 30 juta, untuk menyewa pembunuh bayaran. Namun, terdakwa Mat ini hanya mempunyai uang 15 juta. Itu yang dijelaskan oleh saksi dari Kepolisian tadi,” jelasnya, Senin (6/1/2020).

Namun, menurut Supyadi, ketika terdakwa Mat ini ditanya pada saat kesaksian, apakah keterangan saksi dari pihak kepolisian itu benar atau salah, ternyata dia berbelit-belit dan mengatakan salah, dan tidak mengakui perbuatannya itu.

“Tentu ini akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim, karena terdakwa Mat ini tidak bisa membuktikan bantahannya di persidangan tadi,” tegasnya.

Lebih lanjut Supyadi menambahkan, saksi dari kepolisian ini mengetahui hal tersebut dari hasil interogasi, dan pihak kepolisian melakukan interogsi kepada terdakwa ini tidak hanya perlisan saja tapi juga ada bukti videonya. Videonya pun pada saat terdakwa Mat bercerita seperti itu masih ada.

Jadi, saya menduga bahwa kedua terdakwa atau pelaku pembunuhan ini memang berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan ini harus menjadi pertimbangan dari majelis hakim nanti di akhir putusan, tentunya dengan bukti yang cukup untuk memberikan hukuman atau vonis yang seberat-beratnya.

“Saya sebagai kuasa hukum dan juga sebagai perwakilan dari keluarga korban meminta agar kedua terdakwa ini di hukum mati,” tegasnya. (sheno/why)

https://gempardata.com/