JAKARTA, Gempardata.com (20/12/2021)– Sebanyak tujuh kali seorang bocah lelaki berinisial A (7) jadi korban sodomi oleh pria berinial H (39) seorang pegawai di Universitas. Dan pelaku berhasil ditangkap
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Korban adalah tetangganya sendiri di wilayah Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Disaat pelaku melakukan kejahatan seksual sodomi dilakukan di rumahnya sendiri. Pelaku melakukan perbuatan bejat itu sebanyak tujuh kali sejak Februari sampai Mei 2021 Dengan modus mengiming-imingi.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba menerangkan korban dimimg-imingi bakal dipinjami ponsel dan dibelikan jam tangan sejenis IMMO bila menuruti permintaan pelaku.
“Kemudian tersangka ini melakukan pelecehan seksual kepada korban,” terang Niko, di Mapolres Jakbar, pada awak media Senin (20/12/2021).
Selanjutnya, korban juga sering diberi uang sebesar Rp, 10.000-Rp15.000, jika selesai melecehkan korban dengan cara sodomi.
Pelaku memberikan uang tersebut agar korban tidak bicara kepada siapapun terkait aksi kejahatan seksual tersangka yang sudah cabul.
“Pelaku ini adalah pegawai di Universitas yang ada di Jakarta,” kata dia.
Peristiwa memilukan ini baru terungkap setelah korban mengeluh sakit pada bagian bokongnya dan ditanya oleh orang tuanya.
Korban bercerita semuanya mengenai kasus itu dan orang tuanya baru melapor ke polisi pada Juni 2021 lalu.
“Pada saat Lebaran kemarin, korban sempat dibelikan baju koko sesetel,” jelasnya Niko.
Di kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Putu Elvina mengapresiasi Polres Metro Jakarta Barat karena sudah menangkap predator anak.
Alasannya, jika tidak ditangkap dengan cepat, pelaku akan menyasar kepada korban lain yang masih di bawah umur.
“Jadi pelaku ini dari pengakuannya mempunyai orientasi terhadap anak,” tuturnya.
Putu Elvina pun berharap seluruh aparat Kepolisian menaruh perhatian khusus kepada pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Apalagi, banyak kasus pelecehan seksual pelakunya adalah tetangganya sendiri dan ia berharap itu tidak terjadi lagi.
“Jadi Pemerintah melakukan intervensi kepada pelaku pelecehan seksual dengan menangkap pelaku,” pungkasnya. (Red/team)