Usai Ditangkap, Kini Yahya waloni Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Bareskrim Polri

JAKARTA, Gempardata.com (27/8/2021) – Penceramah Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dalam kasus dugaan penistaan agama usai ditangkap di kawasan Cibubur pada Kamis (26/8). Pada kesempatan ini Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan, penetapan tersangka Yahaya Waloni itu dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di medsos.

https://gempardata.com/

Kini bersangkutan disangkakan beberapa Pasal,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (27/8/2021).

Dalam hal ini, dia dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, hingga pasal penodaan agama.

Rusdi merincikan, pasal yang disematkan kepada Yahya Waloni ialah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

“Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu.

Lanjut Rusdi, ia membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut didasarkan pada laporan polisi yang teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM yang dibuat pada 27 April 2021 lalu oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Dalam hal ini konten yang diperkarakan ialah saat Yahya Waloni menyebut injil fiktil serta palsu.

Hingga saat ini, kata Rusdi, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Yahya Waloni. Ia belum mengkonfirmasi apakah sosok penceramah itu sudah berstatus sebagai tahanan atau tidak. (Red/huspol)

https://gempardata.com/