Justice For All

SUMENEP, Gempardata.com (5/8/2021) – Masalah yang terjadi di IAIN Madura, murni masalah mahasiswa IAIN Madura dengan kampus. Tidak ada hubungannya dengan HMI, PMII, Kahmi atau IKA-PMII. Jangan “merampok” akal sehat. Buatlah isu yang proporsional dan mendidik”

AL PACINO, pengacara terbaik itu berusaha menemui hakim untuk meminta penangguhan penahanan bagi kliennya:

https://gempardata.com/

“Mungkin bila anda tidak segera mengambil tindakan mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan membawanya ke rumah sakit, ia akan mencoba bunuh diri lagi hari ini,” Kata sang pengacara.

Situasi senyap, hakim menimpali:

“Sayang tak semudah yang saudara bayangkan mengeluarkan dia dari tahanan, semua ada prosedurnya”.

“Tapi keadaannya mendesak”! Sang pengacara ngotot.

“Prosedur harus ditaati, hukum yang mengatur demikian”, kata hakim mengakhiri dialog.

Pada saat yang sama, klien Al Pacino telah mati bunuh diri di ruang tahanan dengan menjerat lehernya menggunakan sobekan baju.

Cerita ini tergambar dalam sebuah film drama ruang pengadilan tahun 1979 berjudul And Justice For All, garapan Norman Jewison yang dibintangi Al Pacino, Jack Warden & John Forsythe. Sementara Lee Strasberg, Jeffrey Tambor, Christine Lahti, Craig T. Nelson, dan Thomas Waites tampil dalam peran-peran pendukung (Baca: Safri Abdullah, Kamus Hukum Para Hakim, Jakarta, Dian Rakyat, 2015).

Bergambar dengan jelas dalam cerita itu pertarungan antara prosedur hukum yang kaku dan positifistik dengan psikologi tahanan dalam realitas.

Tulisan ini saya seruakkan setelah seharian jagat media menyirami dunia maya dengan berita yang tidak proporsional dan sama sekali tak beradab. Wajib diluruskan karena mengandung “peta konflik”.

Bagaimana bisa vandalisme yang terjadi di internal kampus IAIN Madura antara mahasiswa dengan rektorat, yang lalu penanganannya masuk ke ranah hukum bisa membentuk opini menjadi: ini kader HMI dan ini mengaku kader PMII.

Hukum kita itu buta, positifistik dan normatif. Anak hukum pasti paham apa makna simbolik dari lady of justice dengan kedua mata tertutup.

Itulah penanda bahwa hukum tidak membedakan siapa yang berbuat. Dimata hukum semua orang mempunyai hak yang sama dan diperlakukan sama tanpa ada perbedaan.

Polisi tak mungkin melihat, apakah pelaku vandalisme itu anak HMI atau PMII. Menarik masalah hukum dengan mencatut kata HMI atau PMII adalah tindakan politis yang potensial membelah keharmonisan antar keluarga besar organisasi ekstra kurikuler. Itu devide et impera, yang dalam sejarah kita hanya dilakukan oleh penjajah dan penjahat.

Cerita pada awal tulisan ini menjadi cermin, bagaimana hukum itu buta, tak melihat golongan, mau HMI atau PMII. Kita hanya harus menerima tanpa reserve, bahwa hukum kita adalah hukum positif yang buta dan tak berperasaan.

Hukum itu ada untuk mengatur kehidupan agar bisa tertib dan aman. Manusia tak kan bisa tidur tenang jika pelaku kejahatan tidak diberi sangsi hukum. Rektor perlu bekerja dengan tenang, karena beliau manusia.

Rektor juga telah mengambil keputusan mengenai pembakaran dan perusakan fasilitas kampus IAIN Madura agar ditangani secara hukum. Karena tak ada jalan lain, tuntutan mahasiswa soal UKT sudah dikabulkan sebagian. Bahkan bagi ortu mahasiswa yang wafat karena Covid-19 dibebaskan 100℅ dari beban UKT. Sayang dibalas dengan membakar dan merusak fasilitas kampus.

Sebagai kelompok terdidik, mestinya kita hormati proses hukum. Jangan menghalang-halangi penegakan hukum, karena itu tindak pidana. Jangan bebani polisi dengan urusan yang bukan tugasnya.

Upaya kekeluargaan atau restorative justice hanya bisa terjadi jika cara yang dilakukan beradab, mengakui kesalahan, meminta maaf, bukan menebar “peta konflik,” bukan dengan cara menyerang kehormatan rektor lewat media, bukan dengan memperkeruh keadaan, bukan dengan menggiring opini pelaku ini HMI dan pelaku ini mengaku PMII.

Blunder di ruang publik bisa membuat klien sendiri terperangkap dalam kesulitan. Situasi demikian bukan dosa rektor, melainkan dosa pengacara.

Sebelum mengambil langkah hukum, rektor pasti telah istikharah, dan sampai saat ini keputusan beliau masih kokoh tak tertandingi, seperti Semen Gresik. Karena itu, bagi yang mendukung langkah rektor, saya sarankan untuk membuat hastag #istandwithrector. (*)

– Penulis : Sulaisi Abdurrazaq. (Direktur LKBH IAIN Madura)

https://gempardata.com/