SudahTuntas, Kades Laden Menang Lagi

Sulaisi Abdurrazaq Penasehat hukum Kepala Desa Laden, mengatakan bahwa sengketa pemberhentian Perangkat Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Jawa Timur telah masuk pada upaya hukum terakhir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya dan tidak dapat diajukan Kasasi.

“Kepala Desa Laden menang lagi dalam putusan di PT TUN setelah sebelumnya diputus menang di PTUN Surabaya” kata Sulaisi, Jumat (23/4/2021).

https://gempardata.com/

Sebelum para Perangkat Desa Laden lanjut Sulalisi, selaku Para Penggugat mengajukan gugatan di PTUN Surabaya telah pernah mengajukan gugatan perbuatan melawan Hukum di Pengadilan Negeri Pamekasan dan Kepala Desa Laden menang.

“Tak lama kemudian para Perangkat mengajukan upaya hukum administratif ke Kepala Desa Laden dan ternyata mengajukan banding administratif ke Bupati Pamekasan. Namun, karena para perangkat tidak puas kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya” ungkapnya.

Ketua DPW APSI Jatim yang sekaligus Direktur LKBH IAIN Madura itu menyatakan bahwa dirinya meminta kepada para pihak untuk berlapang dada dan menerima putusan PTUN dan PT TUN Surabaya. Ia juga meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengganggu kinerja Kepala Desa Laden, yang lalu biarlah berlalu dan biarkan apa yang sedang berjalan agar dituntaskan oleh penegak hukum.

“Surat Pemberitahuan Putusan Banding Nomor: 77/B/2021/PT.TUN.SBY. Jo. Nomor. 148/G/2020/PTUN.SBY tanggal 22 April 2021 tersebut diterima hari ini oleh Sulaisi Abdurrazaq, Jumat 23 April 2021, selaku kuasa hukum Kades Laden” terangnya.

Menurut Sulaisi, sengketa dalam perkara tersebut termasuk jenis perkara yang terkena Pembatasan Kasasi sehingga tidak dapat diajukan Kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 45A huruf C UU MARI No. 5 tahun 2004 Jo. SEMA No. 08 tahun 2011.

Bunyi putusan dalam putusan PT TUN Surabaya tersebut pada pokoknya menguatkan putusan PTUN Surabaya No. 148/G/2020/PTUN.SBY.

“Tuntas sudah, Dayat Hermanto, dkk bersama sepuluh orang lainnya yang melaporkan Kades Laden ke Kejari Pamekasan, ternyata tidak terbukti, laporan tertolak” tuturnya.

Selain itu, tambah Advocat muda ini, Kades Laden digugat dengan tuduhan melakukan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Pamekasan dan ternyata menang. Setelah mereka tidak puas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan ternyata Kades Laden menang lagi di tingkat banding.

Selanjutnya, orang-orang yang sama menggugat Kades Laden lagi ke PTUN Surabaya, lagi-lagi Kades Laden menang. Kemudian mereka melakukan upaya hukum banding melalui pengacara yang berkantor di Surabaya, namun ternyata Kades Laden menang lagi.

“Jangan ada lagi pihak-pihak yang berusaha mengganggu Kepala Desa Laden dalam masalah pemberhentian perangkat desa. Hukum telah jelas, Kepala Desa Laden menang dan tidak bersalah, pemberhentian perangkat desa sah menurut hukum” tegas Sulaisi kepada media.

https://gempardata.com/