Banyuwangi,Gempardata.com,- Banyaknya pengaplingan tanah yang diduga tidak memenuhi peraturan dan tidak mengantongi izin, membuat Raja Sengon sebagai ketua “Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia ( PLHI ) di Banyuwangi ambil sikap.
Sekitar jam 08.30 Wib, 15/4/2021, media Gempardata.com mendatangi kantor seketariat ( PLHI) , Raja Sengon sebagai Ketua angkat bicara. “Dia mengatakan, penertiban tanah yang di kapling oleh pelaku usaha kapling/ Bos kaplingan tanah harus ditegakkan.
Mengingat fakta di lapangan diduga masih banyak yang tidak mengantongi izin kapling sehingga tidak memenuhi aturan yang ditentukan oleh pemerintah, baik dari segi ukuran jalan kaplingan maupun fasilitas umum, yang seharusnya ada di lokasi tanah kapling tersebut. Dengan tidak terpenuhinya peraturan, maka akan ada pihak yang dirugikan yaitu” pembeli tanah kaplingan.
karena si pembeli akan kesulitan mengurus ijin, yang akan dibutuhkan pada saat akan membangun diatas tanah tersebut. Disamping itu ijin alih fungsi lahan juga diperlukan. Pada intinya, kalau mau usaha kaplingan tidak asal main kapling, harus melalui aturan – aturan dan melibatkan banyak pihak atau instansi terkait,” ujarnya. Raja Sengon (15/4)
“Dia juga menambahkan , usaha kaplingan di wilayah Kabupaten Banyuwangi memang sangat menjanjikan, karena banyak yang minat. Untuk investasi yang sangat menggiurkan, harga tanah terus meningkat mahal, apalagi didukung dengan semakin majunya Kabupaten Banyuwangi.
Dengan semakin berkembangnya Destinasi wisata di Banyuwangi akan sangat mendukung mahalnya harga tanah di Kabupaten Banyuwangi. Tidak heran lagi apabila banyak pengusaha kaplingan berbondong – bondong membeli tanah untuk dikapling, baik daerah perkotaan maupun pedesaan.
Tentunya para pihak Intansi terkait juga perlu melakukan penertiban, terkait usaha tersebut .Terutama perizinannya, yang harus dipenuhi supaya di kemudian hari tidak ada pihak – pihak yang dirugikan.” imbuhnya.
( ydh/red)