PAMEKASAN, Gempardata.com (15/7/2021) Tahun 2021 Kabupaten Pamekasan terbesar menerima Alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbesar se madura. Yakni tercatat sekitar besaran total 64,5 miliar rupiah untuk beberapa peruntukan sesuai aturan pemerintah pusat.
Diantaranya ada 3 hal utama yang harus terpenuhi dari kucuran dana hibah pusat tersebut. Dan beberapa kegiatan yang menjadi sasaran dari alokasi DBHCHT untuk Bumi Gerbang Salam.
Sebut saja, ada untuk alokasi di bidang kesejahteraan masyarakat. Lalu juga untuk alokasi dan pemanfaatan di bidang kesehatan masyarakat, dan juga pada bidang yang tak kalah penting dalam penegakan hukum.
Kepala Bea Cukai Madura yang diwakili Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan bersama Kepala Bagian Perekonomian Pamekasan selalu menerangkan kondisi dan peruntukan itu disetiap kesempatan.
Bahkan, Sri Puja Astutik yang mewakili Pemerintah Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, juga selalu mengedukasi masyarakat tentang alokasi l DBHCHT melalui berbagai talkshow dan temu media di Bumi Gerbang Salam selama ini.
“Bea Cukai Madura bersama Pemkab Pamekasan lakukan upaya optimalisasi bidang penegakan hukum yang meliputi pembinaan melalui pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau,” ujar Zainul, pada media, Kamis (15/7/2021).
Tak hanya itu, berbagai sosialisasi soal ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal juga digalakkan disetiap kesempatan dalam upaya penegakan hukum. Nah, secara teknis anggaran yand ditimbulkan dari aktifitas penegakan aturan cukai itu akan diambilka dari DBHCHT itu.
“Semua upaya penegakan hukum dengan Pemkab Pamekasan, ada alokasi sebesar 25% dari DBHCHT,” pungkasnya.
Penulis : (ard)
Editor. : (fsl)